PERBANDINGAN STANDAR PROSES KURIKULUM PENDIDIKAN
KOMPONEN
|
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
|
NOMOR
65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
|
NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
|
PERBEDANN
|
PENDAHULUAN
|
Berisi tentang visi pendidikan
Nasional, pengertian standar proses nasional pendidikan dan juga macam-macam
standar proses pendidikan
|
Berisi tentang pengertian pendidikan, standar proses,dan
prinsip-prinsip pembelajaran
|
Berisi tentang pengertian pendidikan, standar proses,dan
prinsip-prinsip pembelajaran
|
Pada permen no 41 tahun 2007 berisi tentang visi pendidikan
sedangkan pada permen no 65 tahun 2013 dan permen no 22 tahun 2016 tidak
dijelaskan tentang visi pendidikan
|
KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN
|
|
Berisi tentang karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan yang disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi.
|
Berisi tentang Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
|
Pada permen no 41 tahun 2007 tidak berisi tentang Karakteristik
pembelajaran seperti yang terdapat pada permen no 65 tahun 2013 dan 22 tahun
2016
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
Berisi
tentang Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan prinsip penyusunan RPP
|
Berisi tentang Desain Pembelajaran dalam bentuk Silabus dan RPP,
prinsip penyusunan RPP.
|
Berisi tentang Desain Pembelajaran dalam bentuk Silabus dan RPP,
prinsip penyusunan RPP.
|
|
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
|
Berisi
tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi rombel,
beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas,(b)
pelaksanaan pembelajaran meliputi pendahuluan,kegiatan inti, konfirmasi dan
penutup.
|
Berisi tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang
meliputi alokasi waktu tatap muka, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas,
(b) Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
|
Berisi tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang
meliputi alokasi waktu tatap muka, rombongan belajar, buku teks pelajaran,
pengelolaan kelas dan laboratorium, (b) Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
|
|
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
|
Berisi
tentang Penilaian yang dilakukan oleh
guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan
terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri
|
Berisi tentang Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan
siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau
pelayanan
konseling.
|
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian
otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil
belajar
secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaika (remedial), pengayaan (enrichment), atau
pelayanan
konseling.
|
|
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
|
Pengawasan
dilakukan perupa pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut
|
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan dan pengawas.
|
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan dan pengawas.
|
|
Komentar
Posting Komentar