PERBANDINGAN PERMEN

PERBANDINGAN STANDAR PROSES KURIKULUM PENDIDIKAN
KOMPONEN
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES


NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERBEDANN
PENDAHULUAN
Berisi tentang visi pendidikan Nasional, pengertian standar proses nasional pendidikan dan juga macam-macam standar proses pendidikan
Berisi tentang pengertian pendidikan, standar proses,dan prinsip-prinsip pembelajaran
Berisi tentang pengertian pendidikan, standar proses,dan prinsip-prinsip pembelajaran
Pada permen no 41 tahun 2007 berisi tentang visi pendidikan sedangkan pada permen no 65 tahun 2013 dan permen no 22 tahun 2016 tidak dijelaskan tentang visi pendidikan
KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN

Berisi tentang karakteristik  pembelajaran pada setiap satuan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Berisi tentang Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Pada permen no 41 tahun 2007 tidak berisi tentang Karakteristik pembelajaran seperti yang terdapat pada permen no 65 tahun 2013 dan 22 tahun 2016
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Berisi tentang Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan prinsip penyusunan RPP
Berisi tentang Desain Pembelajaran dalam bentuk Silabus dan RPP, prinsip penyusunan RPP.
Berisi tentang Desain Pembelajaran dalam bentuk Silabus dan RPP, prinsip penyusunan RPP.

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Berisi tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi rombel, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas,(b) pelaksanaan pembelajaran meliputi pendahuluan,kegiatan inti, konfirmasi dan penutup.
Berisi tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi alokasi waktu tatap muka, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas, (b) Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
Berisi tentang a)persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi alokasi waktu tatap muka, rombongan belajar, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas dan laboratorium, (b) Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Berisi tentang Penilaian yang  dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri
Berisi tentang Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling.
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaika (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan dilakukan perupa pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.



Komentar