RESUME
NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
BAB 1 PENDAHULUAN
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
1. Dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar
berbasis aneka sumberbelajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal
(hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
(tut wuri handayani);
11. Pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah
guru,siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya
peserta didik.
Standar proses
yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB 2 KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait
erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Sesuai dengan Standar
Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik.Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan
mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses
pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan
berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan. Standar
Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu,
tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum
pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan
pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal
luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut
secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh
melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
BAB 3 PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus dan Rencana PelaksanaanPembelajaran
(RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan
acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas
mata pelajaran (khusus SMP / MTs / SMPLB / Paket B dan SMA / MA / SMALB / SMK /
MAK / Paket C / Paket C Kejuruan);
b.
Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi
inti,merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelasdanmatapelajaran;
d.
Kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
Tema(khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f.
Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
Pembelajaran,yaitukegiatan
yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan;
h.
Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
j.
Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
a.
Perbedaan
individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,
potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi
aktif peserta didik.
c.
Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.
Pengembangan
budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.
Pemberian
umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.
Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB 4 PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Alokasi
Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a.
SD/MI :
35 menit
b.
SMP/MTs : 40 menit
c.
SMA/MA : 45 menit
d.
SMK/MAK : 45 menit
2.
Rombongan
Belajar
No
|
Satuan
Pendidikan
|
Jumlah
Rombongan Belajar
|
Jumlah
Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
3.
Buku
Teks Pelajaran
Buku teks
pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4.
Pengelolaan
Kelas dan Laboratorium
a.
Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam
kehidupan bersama.
b.
Guru
wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
c.
Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
e.
Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik.
f.
Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik.
g.
Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.
Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.
Guru
mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan
pendapat.
j.
Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.
Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
l.
Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
1.
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.
Menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
Memberi
motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi
ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan
lokal, nasional dan internasional;
c.
Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
d.
Menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.
Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan
Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik
terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery)
dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah
(project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan
jenjang pendidikan.
3.
Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan
refleksi untuk mengevaluasi:
a.
Seluruh
rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk
selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung
dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.
Memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.
Melakukan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual
maupun kelompok; dan
d.
Menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB 5 PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian
otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil
belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant
effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk
merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau
pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai
bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi
hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan
pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes
tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan
evaluasi hasil pembelajaran.
BAB 6 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala
dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip
Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
2.
Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala
Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan
dalam rangka peningkatan mutu.
b.
Kepala
Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan
supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian
contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk
laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik
secara berkelanjutan.
d.
Tindak
Lanjut
Tindak lanjut
hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
a)
Penguatan
dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
b)
pemberian
kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar