RESUME

RESUME
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES

BAB 1 PENDAHULUAN
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Bab 2 PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.    Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sum­ber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
B.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Komponen RPP adalah :
1.      Identitas mata pelajaran
2.      Standar kompetensi
  1. Kompetensi dasar
  2. Indikator pencapaian kompetensi
  3. Tujuan pembelajaran
  4. Materi ajar
  5. Alokasi waktu
  6. Metode pembelajaran
  7. Kegiatan pembelajaran
  8. Penilaian hasil belajar
  9. Sumber belajar
C.    Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5.      Keterkaitan dan keterpaduan
6.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
BAB 3 PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.    Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
  1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a.       SD/MI       : 28 peserta didik
b.      SMP/MTs : 32 peserta didik
c.       SMA/MA : 32 peserta didik
d.      SMK/MAK : 32 peserta didik
  1. Beban kerja minimal guru
a.       beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembela-jaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.      beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  1. Buku teks pelajaran
a.       buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.      rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.       selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.      guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
  1. Pengelolaan kelas
a.       guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b.      volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.       tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.      guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
B.     Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.      Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.       menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.      mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.       menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
d.      menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.      Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3.      Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.       bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/ simpulan pelajaran;
b.      melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.       memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.      merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.       menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
BAB 4 PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
BAB 5 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A.      Pemantauan
1.      Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.      Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B.     Supervisi
1.      Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.      Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.    Evaluasi
1.      Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembela-jaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.      Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
3.      Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.    Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.  Tindak lanjut
1.      Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2.      Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3.      Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

       

Komentar