RESUME
NOMOR 41
TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PROSES
BAB 1 PENDAHULUAN
Visi
pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus
dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem
paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Bab 2 PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Silabus
Silabus sebagai acuan
pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Dinas Pendidikan.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus
untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
2. Standar kompetensi
- Kompetensi dasar
- Indikator pencapaian kompetensi
- Tujuan pembelajaran
- Materi ajar
- Alokasi waktu
- Metode pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Penilaian hasil belajar
- Sumber belajar
C.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5. Keterkaitan dan keterpaduan
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
BAB 3 PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
- Rombongan
belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI : 28 peserta didik
b.
SMP/MTs : 32 peserta didik
c.
SMA/MA : 32 peserta didik
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
- Beban
kerja minimal guru
a.
beban kerja guru mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembela-jaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan;
b.
beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
- Buku teks
pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan
digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh
Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk
peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru
menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber
belajar lainnya;
d.
guru membiasakan peserta didik
menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
- Pengelolaan
kelas
a.
guru mengatur tempat duduk sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas
pembelajaran yang akan dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru
dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.
tutur kata guru santun dan dapat
dimengerti oleh peserta didik;
d.
guru menyesuaikan materi pelajaran
dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik secara
psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan
materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran
atau kompetensi dasar yang akan dicapai
d.
menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan metode yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/ simpulan pelajaran;
b.
melakukan penilaian dan/atau
refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan
terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak
lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling
dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan
hasil belajar peserta didik;
e.
menyampaikan rencana pembelajaran
pada pertemuan berikutnya.
BAB 4 PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian dilakukan oleh guru
terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam
bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian
diri. Penilaian
hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan
Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
BAB 5 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1.
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
1.
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian
contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
C. Evaluasi
1.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembela-jaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
3.
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja
guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1.
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar.
2.
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum
memenuhi standar.
3.
Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih
lanjut.
Komentar
Posting Komentar